Definisi SMK3
SMK 3 Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja yang terencana, terstruktur, dan terintegrasi
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan seluruh elemen di perusahaan
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Mengapa kita harus menerapkan SMK3 ?
- Kewajiban dan amanah peraturan perundangan (UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, dan PP No. 50 Tahun 2012)
Tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional Penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
Manfaat Langsung :
- Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
- Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
- Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Manfaat Tidak Langsung :
- Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
- Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
- Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Mengapa kita harus menerapkan SMK3 ?
Sebagai mana terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 sebagai berikut:
1. Komitmen dan Kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan Komitmen
1.2. Tinjauan Awal K3
1.3. Kebijakan K3
2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
2.3. Tujuan dan Sasaran
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3. Penerapan
3.1. Jaminan Kemampuan
3.1.1. SDM, Sarana dan Dana
3.1.2 Integrasi
3.1.3 Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
3.1.4 Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
3.1.5 Pelatihan dan Kompensasi
3.2. Kegiatan Pendukung
3.2.1. Komunikasi
3.2.2 Pelaporan
3.2.3 Pendokumentasian
3.2.4 Pengendalian Dokumen
3.2.5 Pencatatan dan Manajemen Informasi
3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1. Identifikasi Sumber Bahaya
3.3.2 Penilaian Resiko
3.3.3 Tindakan Pengendalian
3.3.4 Perancangan dan Rekayasa
3.3.5 Pengendalian Administratif
3.3.6 Tinjauan Ulang Kontrak
3.3.7 Pembelian
3.3.8 Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
3.3.9 Prosedur Menghadapi Insiden
3.3.10 Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4. Pengukuran dan Evaluasi
4.1. Inspeksi dan Pengujian
4.2. Audit SMK3
4.3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen