Definisi AK3U
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum atau yang biasa disingkat AK3U ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Setiap perusahaan wajib memiliki Ahli K3. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker No. 4/MEN/1987. Pelatihan ini merupakan program KEMNAKER RI dirancang untuk menjadikan seorang ahli K3 sesuai kebutuhan perusahaan serta sejalan dengan perundang undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan pelatihan resmi yang tersertifikasi oleh Kemnaker RI.
Di Indonesia sendiri, K3 diatur dalam:
- UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:
- PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
- PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
- PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Manfaat AK3U
Manfaat dari sertifikasi Ahli K3 Umum meningkatkan kompetensi diri merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya jual individu dalam mendapatkan pekerjaan.
Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru.
Jelas bahwa, mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Safety is Everyone Responsibility” atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat”
Setelah selesai mengikuti pembinaan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
- Mengetahui hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Mengetahui tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui factor penyebabnya, dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan terhadap pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab, dan wewenang organisasi ini
- Mengetahui pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional & Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
- Memahami persyaratan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Persyaratan
Beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi bagi calon peserta pelatihan ahli K3 umum adalah sebagai berikut :
- Pendidikan terakhir minimal DIII
- Berpengalaman kerja di bidang terkait
- Melampirkan foto copy ijazah terakhir
- Melampirkan foto copy KTP
- Melampirkan pas foto background merah ukuran 1,5cm x 2cm 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar
- Melampirkan surat keterangan sehat dari klinik /RS terdekat
- Melampirkan surat pengantar /keterangan /penunjukan dari perusahaan