021 21282236  Tebet barat VIII No.30A   [email protected]

Sertifikasi K3 Pesawat Uap Dan Bejana Tekanan

Latar Belakang Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure).

Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.

Objek pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan dibagi dalam 4 (empat) kelompok, yaitu;
  1.  Pesawat Uap
    –  Ketel Uap
    –  Ketel Air Panas
    –  Ketel Vapour
    –  Pemanas Air
    –  Pengering Uap
    –  Penguap
    –  Bejana Uap
    –  Ketel Cairan Panas

  2.  Bejana Tekan
    –  Bejana Transport
    –  Bejana Penyimpan Gas
    –  Bejana Penimbun
    –  Pesawat/Instalasi Pendingin
    –  Botol Baja
    –  Pesawat Pembangkit Gas Asetilin

  3.  Instalasi Pipa
    –  Instalasi Pipa Gas
    –  Instalasi Pipa Uap
    –  Instalasi Pipa Air
    –  Instalasi Pipa Cairan

  4.  Operator Pesawat Uap, Juru Las dan Perusahaan Jasa Teknik

Dasar Hukum Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Yang menjadi dasar hokum pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan, adalah;
  1.  Undang-Undang Uap Tahun 1930
  2.  Peraturan Uap Tahun 1930
  3.  Undang-Undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
  4.  Permen No. 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan
  5.  Permen No.01/Men/1982 Tentang Klasifikasi Juru Las
  6.  Permen No.01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.

Ruang Lingkup Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, modifikasi atau reparasi dan pemeliharaan. Lingkup pengawasan meliputi;
  1.  Pertimbangan-Pertimbangan Desain, mencakup prinsip-prinsip desain termasuk gambar konstruksi, data ukuran-ukuran, gambar teknik, pelaksanaan pembuatan dan pengujian
  2.  Spesifikasi Bahan, yaitu bahan yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku serta standard penggunaan bahan serta mempunyai sertifikat bahan.
  3.  Metode Konstruksi, yaitu pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan metode pengelasan dan pengelingan. Keselamatan Kerja.
  4.  Penempatan Ketel Uap,yaitu; bahwa ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja . Jarak ruangan operator ketel uap harus aman sesuai ketentuan.

Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan

  1.  Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2.  Pemeriksaan dan pengujian dalam proses pembuatan
  3.  Pemeriksaan dan pengujian pertama
  4.  Pemeriksaan dan pengujian berkala
  5.  Pemeriksaan khusus (modifikasi/reparasi)

Selain itu terdapat pula pemeriksaan dan pengujian pada saat terjadi pekerjaan relokasi/rekondisi pesawat uap. Dan seluruh tahapan kegiatan pekerjaan yang terkait dengan pesawat uap harus mendapatkan ijin dan pengesahan dari pihak yang terkait, misal; ijin pemakaian (baru) dan Mutasi ijin pemakaian karena penjualan atau jenis pesawat uap berpindah.
Seluruh kegiatan terkait dengan pemeriksaan dan pengujian kemudian diatur dalam suatu prosedur standar mulai dari tahap awal hingga akhir, yaitu;
  a.  Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
  b.  Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan pembuatan
  c.  Prosedur pada tahapan pemakaian (pemeriksaan berkala atau khusus)
  d.  Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi dan modifikasi
  e.  Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan perakitan pemasangan karena pemindah pesawat uap

Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure).

Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.

Jam Operasional.